Jakarta, 23 Agustus 200705.15By. Hendra Muharom-UPZ Masjid Al Ittihad
Kelestarian Pengemis, Pengamen dan Preman Jalanan (3P)
Melihat tumbuh kembangnya BAZ dan LAZ, sebagai pengelola dana masyarakat berupa Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan dana sosial lainnya, merupakan salah satu elemen penting dalam upaya menghadirkan solusi masalah kemiskinan dan pengangguran.
“fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” serta “setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak” adalah klausul undang-undang dasar yang sudah melekat dalam tatanan bernegara di Indonesia. Namun, kita belum melihat upaya yang optimal dan fenomenal dalam pelaksanaannya dalam kurun waktu 62 tahun ini. Angka kemiskinan dan pengangguran masih diatas 10% (data BPS) adalah buktinya.
Keberadaan BAZ dan LAZ juga tumbuh sebagai tatanan yang diundangkan dengan hukum positif. UU No. 38 tahun 1999 adalah produknya. Ini merupakan inisiasi bahwa aktivitas BAZ dan LAZ mendapat perhatian negara, meskipun masih belum terlalu besar.UU No. 17 Pasal 17 tahun 2000 tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak belum mampu berubah menjadi pengurang pajak salah satu indikatornya.Mengangkat isu yang mikro di sebuah musholla, sebagian besar dari kita tidak manyadari atau kalau pun ada yang sadar, mungkin masih lebih sedikit, bahwa kelestarian pengemis, pengamen, dan preman salah satu pihak pelestarinya adalah pihak masyarakat sendiri. Berniat amal shaleh tapi menjadi amal yang salah! Apakah aktivitas ini kita biarkan?sampai kapan?
Mari kita normatifkan.
2;261 ”Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah* (*footnote terjemah DEPAG: meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiyah dan lain-lain) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
2;263 ”Perkataan yang baik*(*footnote terjemah DEPAG: maksudnya menolak dengan cara yang baik) dan pemberian ma’af** (**footnote terjemah DEPAG : ialah mema’afkan tingkah laku yang kurang sopan dari sipeminta) lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”
2;269 ”Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal.”
2;271 ”Jika kamu menampakkan sedekah (mu)* (*footnote terjemah DEPAG: menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya* (*footnote terjemah DEPAG: menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri sipemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi) dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikannya lebih baik bagimu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
2;273 ”(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”
Struktur ayat-ayat ini, surat Albaqarah dalam Alquran Terjemah DEPAG diatas ayat 261 diberi Sub Judul CARA CARA PENGGUNAAN HARTA DAN HUKUM-HUKUMNYA dalam point Menafkahkan harta di jalan Allah (2;261-274), dari beberapa point meliputi Hukum riba (2;275-281), Kesaksian dalam mu’amalah (2;282-283), Pujian Allah terhadap para mu’min dan do’a mereka (2;284-286).
Terima kasih mas Arif Fajar (moderator dalam Pelatihan Nasional Manajemen Organisasi Pengelola Zakat tgl 21-22 Agustus di Jakarta dalam sesi pembica Pa. Eri Sudewo), karena andalah tulisan ini ada, dan saya mulai belajar menulis. Saya Mohon maaf juga kepada Mas Arif, karena kebodohan saya dalam menyampaikan pertanyaan dan diburu waktu, sehingga Mas Arif kurang tepat menangkap paparan saya ketika sesi pertanyaan. Akhirnya saya merangkainya dalam coretan ini, dan memperjelas kembali koreksi atas terjemah paparan saya yang kurang mewakili kala itu Mas Arif menyimpulkan pertanyaan saya kurang lebih ”Peranan BAZ dan LAZ yang selama ini prioritas fokus lebih banyak kepada fundraising, bagaimana diarahkan kepada fokus mustahik” ,mohon dikoreksi jika notulen kala itu merekam, krn saya jg agak lupa, tapi intinya tetap saya kurang puas.Ini menyebabkan tanggapan dari Pa. Eri pun, yang saya harapkan tidak nyambung. Arah Pertanyaan saya kala itu mengenai Social Quotion, dimana aspek sosial tidak hanya mustahik tapi juga amil dan muzakki/munfik (Mas Arif menerjemahkan aspek mustahik saja).
Nah yang saya harapkan dari Pa. Eri adalah ”Bagaimana membangun kecerdasan sosial secara keseluruhan?” latar belakangnya struktrur ayat-ayat diatas. Aspek fundraising yang saya maksud fokus ”dakwah”BAZ dan LAZ atas Ayat 60 dan 103 Attaubah dan Albaqarah ayat 261 dan 271, menurut saya, amil perlu mengembangkan aspek dakwah ayat 263,269,273. Perlu dikembangkan ide-ide strategic plan and action dari BAZ dan LAZ untuk tiga ayat terakhir ini. Ini usulan dan mohon tanggapan serta koreksinya, kita kembangkan dan rancang, supaya sikap masyarakat tidak keliru, NIAT AMAL SHALEH malah jadi AMAL SALAH. 3P dalam judul menjadi lestari akibat dipeliharanya budaya shadaqah dalam bis dan jalanan dibiarkan, tanpa adanya sosialisasi dan kampanye, terlebih lagi uswah. Mahluk 3P semakin ”betah” karena punya ”penghasilan”. Saya pikir, sebagai BAZ dan LAZ yang merupakan komunitas terorganisir, tidak mustahil memperjuangkan undang-undangnya secara positif, karena buktinya dapat kita lihat, pemerintah sebagai wakil pelaksana negara kurang optimal.(Ini harapan saya datang dari Pa. Eri juga dari aspek UU positipnya). Bagaimana?.Syukron. Astaghfirullah, wallaahu a’lam bishshawab.