ZAKAT UNTUK KESEHATAN, PENDIDIKAN, dan PEMBERDAYAAN EKONOMI SEBAGAI PILAR ISLAM SOLUSI KEMISKINAN
Di dalam raga yanpada kita bahwa kesehatan jasmani menjadi salah satu faktor penting dalam kekuatan jiwa manusia. Manusia yang sehat dan memiliki jiwa yang kuat dituntut memiliki produktivitas dalam hidupnya. Angka kemiskinan di sekitar kita, bagaikan bola salju yang terus menggelinding. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan garis kemiskinan perkotaan Februari 2005 sebesar Rp. 150.799 perkapita perbulan mencapai 35,10 juta jiwa. Dengan garis kemiskinan Maret 2006 sebasar Rp. 175.324 per kapita perbulan, jumlah orang miskin naik menjadi 39,05 juta jiwa (17,7% dari total penduduk Indonesia). Meskipun data BPS bulan Juni 2007 menunjukkan penurunan jumlah penduduk kategori miskin menjadi 37 juta jiwa, namun jika berpedoman pada standar kemiskinan Bank Dunia, yaitu 2 US Dollar perhari, menggunakan asumsi US $ 1 = Rp. 9000, maka garis kemiskinan Bank Dunia setara dengan Rp. 540.000 perkapita perbulan. Apabila garis kemiskinan Bank Dunia ini dijadikan patokan, maka diperkirakan jumlah orang miskin dinegeri ini bisa mencapai 120 juta jiwa (50% dari total penduduk Indonesia, Sumber : HU Republika 21 September 2007). Berbagai program yang dapat kita lihat, dilakukan oleh Pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari subsidi BBM. Dapat kita ketahui, tidak sedikit masalah lain timbul dari pelaksanaannya. Kita yakini maksud program ini baik, namun realita di lapangan, ternyata membutuhkan kejelian dan kepekaan efektivitas tujuan semula. Diantara beberapa kasus yang dilansir pemberitaan sebagai dampak pelaksanaan program BLT ini, tidak meratanya distribusi bantuan kepada yang berhak, bahkan suatu kasus memicu terjadinya tindak kriminal atas seleksi prosedur penerima bantuan, akibat kecemburuan tidak menerima jatah bantuan. Zakat, Infaq dan Sedekah, adalah dana hibah yang diberikan Muzaki, Munfiq dan Mushaddiq (Masyarakat Muslim). Dalam beberapa penjelasan ayat al Qur’an, ibadah zakat kerap kali disandingkan dengan ibadah shalat. Ini menandakan bahwa zakat tidak kalah penting perhatiannya dari ibadah lain. Terlebih lagi dalam konteks syariah, bahwa Islam dibangun atas lima rukun, salah satunya ZAKAT. Pilar bangunan inilah yang akan menjadi fokus kinerja UPZ Masjid Al-Ittihad Legenda Wisata. UPZ Masjid Al-Ittihad Legenda Wisata sebagai lini masjid yang fokus atas penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infaq-Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF) di harapkan menjadi salah satu upaya masyarakat membantu pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan, khususnya di sekitar Wilayah Legenda Wisata, Bogor. Seperti kita ketahui, dana zakat, telah dikhususkan peruntukkannya. Delapan (
ashnaf dari penerima zakat yang disyariahkan dalam Al Qur’an menjadi ketentuan kriteria yang berhak. Fakir, miskin adalah urutan pertama dari Surat Attaubah ayat 60 tentang pembagian zakat : “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Berangkat dari permasalahan BLT program pemerintah yang menuai pro dan kontra, salah satu masalahnya adalah belum tersedianya sistem yang kokoh dalam pelaksanaan program tersebut. Meskipun tentu telah diciptakan prosedur pelaksanaan dan kontrol, namun kita belum mampu melihat efektivitas program tersebut. Ini menjadi pelajaran penting bagi UPZ, bahwa sistem dan tujuan dari menghimpun serta menyalurkan zakat merupakan satu kesatuan utuh. Selama ini, ditengah-tengah semangat ibadah shaum bulan ramadhan, mendirikan qiyamullail, dan menunaikan zakat menjadi perhatian penting untuk kesadaran ummat. Terlebih atas kebiasaan penunaian zakat, sebagian besar kaum muslimin memanfaatkan momen ramadhan sebagai saat yang tepat untuk menunaikan zakat ini, dengan harapan mendapat pahala yang berlipat. Padahal yang dimaksud benar adalah zakat fitrah. Karena memang ketentuan membayarnya dan menyalurkannya terkait dengan batas sampai saat jelang shalat ‘Idul Fitri. Lain halnya dengan zakat yang lain yakni zakat maal, peternakan, pertanian. Hal ini seolah terabaikan dan mendapat kurang perhatian disekeliling kita saat ini. Jika kita telusuri, zakat fitrah memang di salurkan sebagai solusi berbagi kebahagiaan yang berpunya dan kuam papa saat Hari Raya ‘Idul Fitri. Namun pertanyaannya adalah, “Apakah mereka menunggu satu tahun kedepan berharap memenuhi kebutuhannya dari zakat fitrah lagi untuk mendapat hak mereka?”. Inilah fungsi Zakat Maal, Perniagaan/Perusahaan, Simpanan, Profesi, Peternakan, Pertanian yang ketentuan penunaiannya tidak mesti menjelang hari raya ‘Idul Fitri. Ketentuan nishab dan haul (1 tahun penuh) menjawab permasalahan pertanyaan tadi. Dengan ketentuan nishab dan haul, permasalahan fakir miskin dapat diatasi sepanjang tahun. Zakat Maal, Simpanan dan Profesi serta zakat harta lainnya dapat disalurkan tidak hanya pada bulan ramadhan dan sistem penyalurannya pun tidak kaku seperti halnya zakat fitrah yang harus segera tersalurkan. Bahkan ulama besar International Syekh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqih Zakat, jika memungkinkan, dana zakat maal (harta) dapat disalurkan dalam bentuk menciptakan pabrik yang pekerjanya para mustahik (penerima zakat). UPZ Masjid Al-Ittihad bekerja sama dengan salah satu Lembaga Zakat Nasional profesional akan berupaya merealisasikan sistem pengelolaan zakat yang InsyaAllah menjadi harapan para mustahik sekitar Legenda Wisata. Program penyaluran jangka waktu menengah dari zakat maal (harta) yang terkumpul akan dikelola untuk ashnaf dalam bentuk konsumtif (tunai sesaat) untuk kebutuhan mendesak mustahik dan produktif (jangka waktu) untuk upaya peningkatan kesejahteraan mustahik menuju muzaki dimasa datang. Program penyaluran zakat maal produktif ini, akan difokuskan dalam tiga lingkup penyaluran. Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Ekonomi. Kedepan, UPZ Masjid Al-Ittihad bersama kepercayaan para muzaki Legenda Wisata dan sekitarnya atas zakat,infaq-shadaqah dan wakafnya, tidak mustahil akan memiliki program penyaluran melalui pendirian PUSKESMAS gratis untuk mustahik misalnya, atau pun Lembaga Pendidikan/Sekolah gratis untuk mustahik dan lainnya. Penyaluran zakat produktif yang telah berjalan kini, adalah pemberdayaan ekonomi Rp. 50 juta dari dana zakat maal Muzaki Legenda Wisata ramadhan tahun lalu, untuk masyarakat kurang mampu di tiga wilayah. Nagrak, Cikeas Udik, Wanaherang. Tahap yang sudah dikembangkan adalah penyaluran modal usaha kecil melalui pendampingan usaha mikro. Sejumlah 48 orang penerima program ini telah diseleksi dan dibina dengan cara pendampingan dalam penggunaannya. Untuk selanjutnya mereka menjadi kelompok-kelompok mandiri yang dapat menyalurkan kembali modal yang digulirkan, kepada rekannya yang baru untuk bantuan modal yang sama. Dalam jangka menengah selanjutnya, UPZ akan berupaya merealisasikan kemungkinan Program Penyaluran Dana Zakat Maal masyarakat Legenda Wisata untuk terwujudnya fasilitas dan akses kesehatan GRATIS untuk dhuafa di sekitar Perumahan Legenda Wisata dari dana zakat. Oleh karena itu, mohon doa restu dan dukungan kepercayaannya agar rencana dan aksi program ini dapat terealisasikan dengan baik. Insya Allah, dengan dukungan moril dan materil, doa dan dana zakat, infaq-shadaqah dan wakaf anda, Allah akan memberikan kemudahan dan keberkahan. Amiin.
Ditulis dalam Zakat